Follow Us

Bak Petir di Siang Bolong! JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Kemenaker Sebut Banyak Manfaatnya, Benarkah?

Rahma - Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:01
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan alasan keterlambatan BLT Rp 600.000.
Kompas

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan alasan keterlambatan BLT Rp 600.000.

JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022.

Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/01).

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.

Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat ini bisa didapatkan.

Asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Bisa Dapat Rp 10 Juta, Segera Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Begini Cara Mudahnya

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular