Sehingga yang akan diterima nantinya tidak sebesar pada tahun-tahun lalu sebelum pandemi menyerang Indonesia.
Tetapi, informasi ini belum bisa dipastikan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/01) dikutip dari Tribun Timur.
Tahun 2021 baik THR maupun gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
(*)
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judulKabar Baik Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, Polri dan TNI Tahun 2022