Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira! Angin Segar Untuk Pegawai Negeri Sipil, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS, Ini Besaran dan Penerimanya

Hinggar - Jumat, 03 Desember 2021 | 20:03
Ilustrasi PNS
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

GridStar.ID - Kabar bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Presiden Jokowi mengumumkan menaikkan tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

Baca Juga: PNS Aktif Meninggal Dunia, Dana Pensiun Ternyata Masih Bisa Diklaim Ahli Waris, Begini Caranya

Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.

Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD.

Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.

Baca Juga: Ternyata Seantero Tanah Air Kena Prank, Potret Luna Maya Pakai Baju Bak PNS Bukan Jadi Pejabat Daerah Alias Ibu RT, Ini Faktanya!

"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).

Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru:

  • Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000
  • Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000
  • Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000
  • Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira Bagi PNS, Segera Cek Gajian Bulan Ini, Ada Bonus Tunjangan dari Presiden Jokowi

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x