Meski begitu, dalam hukum Fiqih, ada jenis kelamin yang dinamakan khunsa.
"Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan. Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa," imbuh dia.
Khunsa itu orang yang memiliki 2 alat kelamin, seperti yang dialami Aprilia Santi Manganang, atau Aprilio Manganang.
Khusus untuk khunsa ini, pemilihan jenis kelamin harus sesuai dengan analisa medis, tidak boleh dilakukan hanya karena keinginan si pemilik.
"Persoalannya adalah dia mau dijadikan cewek atau cowok itu harus dengan analisa medis,” ulasnya.
Jika Dorce Gamalama ingin dikuburkan dalam keadaan jenis kelamin perempuan, maka harus ada analisa medis terlebih dahulu yang membuktikan bahwa dirinya adalah perempuan.
"Persoalannya adalah dia mau dijadikan cewek atau cowok itu harus dengan analisa medis," kata Gus Miftah.
Kemudian, Gus Miftah menyinggung soal isu Dorce Gamalama terlahir berjenis kelamin laki-laki.
"Yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya, beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan. Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini?" tutur pendakwah asal Yogyakarta.
Maka dari itu, Gus Miftah mengatakan bahwa secara kodratnya harus dikuburkan dalam keadaan jenis kelamin laki-laki.
"Pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal, sesuai saat dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki," terang Gus Miftah