"Untuk laki-laki doanya menggunakan Allahuma firlahu, kalau cewek menggunakan Allahuma firlaha. Jadi kalau saya ya sesuai dengan kodratnya lah. Beliau dulu terlahir sebagai laki-laki ya meninggalnya ya secara laki-laki,” tambahnya.
Kemudian, Gus Miftah menerangkan jika wasiat yang harus dijalankan adalah wasiat yang tidak melanggar syariat agama.
Jika wasiat tersebut melanggar syariat agama, tidak dapat dilakukan.
"Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," ungkap Gus Miftah.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judulWasiat Dorce Ingin Dimakamkan Secara Perempuan, Gus Miftah Beri Tanggapan: Kembali ke Kodrat Asal