Follow Us

Cuma Bisa Tertunduk Pasrah, Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Mengaku Tak Keberatan Saat Didakwa Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Akui Lalai Pacu Kendaraan dan Mengantuk

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 28 Januari 2022 | 16:01
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah | Tubagus Joddy
tribunnews.com

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah | Tubagus Joddy

Sopir Vanessa Angel itu, kata Eko, mengakui bahwa saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa, kondisinya sedang mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 kilometer.

Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol, minimal 60 kilometer dan maksimal 80 kilometer.

“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (04/11), pukul 12.36 WIB.

Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil Pajero putih Vanessa sebagai tersangka.

Sidang perdana kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Tubagus Jody, sopir mendiang Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/01).

Sidang tersebut digelar secara virtual dan sudah selesai dengan pembacaan dakwaan untuk Jody.

“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada Kompas.com, Kamis.

Baca Juga: Syok Setelah Alami Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi, Ini yang Disampaikan Tubagus Joddy Kepada Orangtuanya Saat Dijenguk

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Jody dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.

“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ujar Krista.

Untuk sidang selanjutnya akan digear Kamis pekan depan dengan agenda saksi.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular