Follow Us

Cuma Bisa Tertunduk Pasrah, Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Mengaku Tak Keberatan Saat Didakwa Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Akui Lalai Pacu Kendaraan dan Mengantuk

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 28 Januari 2022 | 16:01
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah | Tubagus Joddy
tribunnews.com

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah | Tubagus Joddy

GridStar.ID - Berikut ini update kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Sopir artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi), Tubagus Joddy, mengaku ngantuk saat menyetir mobil Pajero putih yang dikendarai Vanessa dan keluarga.

Joddy juga mengaku mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan 120 km per jam.

Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi), di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/01).

Dakwaan untuk Tubagus, yakni Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.

Tubagus menghadiri persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Sedangkan para hakim, JPU, dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di PN Jombang.

Baca Juga: Siap Bertanggung Jawab dengan Kelalaiannya, Sosok Ini Sebut Tubagus Joddy Sering Ngelamun hingga Tak Henti Salahkan Diri atas Kematian Vanessa dan Bibi

Adapun sidang akan lanjutan kembali digelar pada Kamis pekan depan.

Penasihat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan, kliennya tidak mengelak ataupun keberataan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest