GridStar.id - Sopir almarhumah Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, (10/11/2021).
Tubagus Joddy ditetapkan tersangka usai diduga lalai mengendarai Pajero Sport hingga menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah pada 4 November 2021 lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Joddy dijerat pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta rupiah.
Tak hanya itu, Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.
"Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) ancamannya 6 tahun dengan denda Rp 12 juta dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021).
Joddy kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.
"Hari ini (Kamis, 11 November 2021), yang bersangkutan saudara Joddy dilakukan penahanan, itu update-nya," beber Gatot.
"Terkait isi HP yang bersangkutan ini yang kami dalami, karena data yang kami terima pada pukul 11.58 WIB, yang bersangkutan sempat menghubungi orang tuanya.
Oleh sebab itu orang tuanya kami lakukan pemeriksaan kemarin. Kemudian pada saat kejadian (kecelakaan) itu pukul 12.32 WIB.