GridStar.ID - Kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah hingga kini masih dalam penyelidikan.
Pihak kepolisian telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Pada Selasa, (8/11/2021) Wadirlantas Polda Jawa Timur, AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkap fakta ini.
Menurut penuturan Joddy, dirinya mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi saat kejadian.
"Joddy dengan suami Mbak Vanessa ini menyetir secara bergantian.
Mulai di kilometer 80 yang nyetir Joddy, di kilometer 379 di Jawa Tengah yang nyetir adalah Bibi," tutur AKBP Didit.
"Kemudian berganti lagi, di kilometer 400 itu yang mengemudikan Joddy lagi sampai terjadinya accident," imbuhnya.
Tak tinggal diam, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis ini Joddy dijerat pasal berlapis.
"Kalau perlu pasal pembunuhan, biar ada efek jera!" kecamnya.