Menurut Wa Ode, terdapat dua dokumen penting yang seharusnya jadi acuan putusan Hakim.
"Ada dua dokumen penting yang diterbitkan oleh negara, dokumen hasil BNN RI, BNN DKI Jakarta."
"Ini fakta hukum yang sangat kuat, harusnya menjadi acuan putusan Majelis Hakim," jelas Wa Ode.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendengar tuntutan tersebut, pasangan ini merasa tidak terima dan melayangkan pembelaan.
(*)