GridStar.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang kasus penyalagunaan narkoba.
Sidang kembali digelar pada Kamis (30/12) dengan agenda pembelaan terdakwa(pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses sidang berlangsung sekitar pukul 10.18 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wa Ode kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membacakan nota pembelaan di hadapan hakim.
Kedua sang pesohor dinyatakan pulik usai menjalani rehabilitasi di Lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat.
Wa Ode mengajukan masa rehabilitasi menjadi 6 bulan.
Melansir grid.ID, "Berdasarkan fakta hukum yang terungkap terbukti para terdakwa adalah korban penyalahgunaan yang sudah menjalani rehabilitasi di Fan Campus."
"Sudah sejatinya penuntut umum untuk menempatkan para terdakwa di Fan Campus dengan memperhatikan masa rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa."
"Karena dinyatakan sudah pulih, sebaiknya secara hukum sudah bisa dikembalikan ke masyarakat."