Follow Us

Kabar Gembira Bagi Kita Semua, Vaksin Booster Mulai Dilakukan Mulai 12 Januari, Berikut Syarat dan Kriteria Penerimanya!

Rahma - Rabu, 05 Januari 2022 | 09:31
Ilustrasi Vaksin Covid-19
iStockphoto

Ilustrasi Vaksin Covid-19

Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM.

Kelima merek vaksin tersebut yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.

"Dalam waktu dekat mudah-mudahan lengkap datanya, sehingga bisa keluarkan emergency use authorization (EUA)," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam acara Taklimat Bidang PMK di gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Penny sebelumnya menyebutkan, untuk sejumlah vaksin Covid-19, datanya masih dilengkapi sebagai vaksin booster dengan melakukan uji klinik.

Ia mengatakan, uji klinik tersebut dilakukan untuk jenis vaksin berbeda yang digunakan dalam vaksin pertama dan kedua atau heterologus dan vaksin jenis yang sama atau homologus.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Jadi Vaksin Booster Berbayar, Sinopharm Sempat Diklaim Dokter China Sebagai Vaksin ‘Tidak Aman di Dunia', Bagaimana Kebenarannya?

"Sedang berproses uji klinik yang dilakukan oleh Balitbang Kementerian Kesehatan untuk Vaksin booster heterologus atau dengan vaksin yang berbeda (dari) vaksin primer 2 dosis pertama, yaitu dengan Vaksin Sinovac, Pfizer, dan AstraZeneca," kata Penny saat dihubungi Kompas.

"Juga sedang berproses uji klinik untuk vaksin booster dengan Sinopharm," kata dia.

Sejumlah jenis vaksin Covid-19 sedang proses registrasi di BPOM untuk menjadi vaksin booster sejenis (homologus).

"Dengan menggunakan hasil uji klinik dari negara lain untuk vaksin booster homologus sedang berproses registrasi untuk Vaksin Pfizer, Sinovac, AstraZeneca, dan vaksin booster heterologus Sinovac dengan booster Zifivax," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Vaksin Booster Mulai Dibagikan 12 Januari Mendatang, Berikut Syarat dan Kriteria Penerimanya, Menkes Minta Manfaatkan Program Pemerintah Ini Sebaik-baiknya

Source : Nakita

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest