Mekanisme dan kapasitas satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, digolongkan berdasarkan level PPKM di wilayah masing-masing.
Berikut ketentuannya:
1. PTM kapasitas 100 persen
Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.
Adapun daftar satuan pendidikan dan daerahnya bisa dilihat di Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021.
2. PTM di wilayah PPKM level 1-2
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa dilakukan setiap hari
- Kapasitas PTM 100 persen
- Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari.
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
- Kapasitas PTM 50 persen
- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.