Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK paling sedikit 40 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
4. PTM di wilayah PPKM level 4
Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4, maka diharapkan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring.
Kegiatan lain di satuan pendidikan
Kegiatan lain di satuan pendidikan selain pembelajaran utama, diatur sebagai berikut:
- Kantin belum diperbolehkan beroperasi
- Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satgas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
- Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAturan Lengkap Sekolah Tatap Muka yang Berlaku Januari 2022