Follow Us

Sidang Kembali Digelar, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Nota Pembelaan Minta Keringanan Hukuman dan Barang Bukti Ini Dikembalikan

Yulia Susanti - Kamis, 30 Desember 2021 | 17:32
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Via Gridpop.ID

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

"Sudah dapat asesmen BNN RI BNPP untuk menjalani rehabitasi dan sudah berhasil pulih dan bisa kembalai ke masyarakat," ungkap Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, saat dipantau Grid.ID di pengadilan Negri Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Bakrie dan Ardiansyah Bakrie sebagai korban penyalahguna narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tukasnya.

“Menempatkan para terdakwa pada lembaga rehab Fan Campus untuk menjalani medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa rehab yang dijalani sejak 10 Juli 2021,” tambah Wa Ode.

Baca Juga: Hampir 20 Tahun Mengabdi hingga Kerap Dipercaya untuk Beli Sabu, Terungkap Ternyata Segini Penghasilan Zen Vivanto Sopir Nia Ramadhani, Gajinya sampai Saingi Pegawai Negeri!

Selain itu, Wa Ode juga minta mengembalikan barang bukti handphone yang disita.

“Memerintahkan penuntut umum mengembalikan iPhone 12 pro kepada terdakwa,” tuturnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan penjara.

Lebih lanjut, perkara akan diputus pada tanggal 11 Januari 2022.(*)

Source : Grid.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular