Sebagai informasi tunjangan ini akan dibebamkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.
Lantas berapa tunjangan yang akan didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada akhir tahun ini?
Untuk mengetahui besarannya berikut ini rincian tunjangan yang akan diterima pejabata fungsional sbb:
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp2,02 juta;
2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp1,38 juta;
3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp1,1 juta;
4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp540 ribu
Baca Juga: PNS Aktif Meninggal Dunia, Dana Pensiun Ternyata Masih Bisa Diklaim Ahli Waris, Begini Caranya
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp2,02 juta;