"Kasus ini sudah tingkat penyidikan diketahui adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti ujar," Brigadir Jenderal Yusri Yunus Kabid humas Polda Metro Jaya.
Menurut Rovan, Richard Lee membuat unggahan pada akun Instagram yang sudah menjadi barang bukti.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan.
Pada 6 Agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption Hai semua saya kembali setelah sekian lama," terang Rovan.(*)