Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, Bansos Top Up Sembako Rp300 Ribu Cair Desember 2021, Berikut Syarat Mendaftar Jadi Penerima

Rahma - Jumat, 24 Desember 2021 | 09:01
Ilustrasi Bansos
dok.Tribunnews

Ilustrasi Bansos

GridStar.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Salah satunya top up sembako senilai Rp 300 ribu.

Penyaluran bantuan ini ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartanto adalah sebagai dukungan untuk menurunkan tingkat kemiskinan esktrem di 35 kabupaten/kota di tujuh provinsi yang sudah menjadi prioritas pemerintah.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel! Hari Ini Batas Aktivasi Rekening BSU Rp 1 Juta, Cek Status Penerima Bansos di Sini Sebelum Uang Hangus

Penerima adalah mereka yang khususnya masukd atalam kategori kemiskinan ekstrem berdasar kategori dari Badan Pusat Statistk.

“Akan ada top up kartu sembako ini menggunakan dana optimalisasi di Kemensos di mana November-Desember masing-masing akan mendapat Rp 300 ribu,” ujarnya dalaam konferensi pers evaluasi program PC-PEN Selasa (26/10/2021).

Lantas bagaiman cara mendaftar agar masuk sebagai KPM bantuan top up sembako Rp300 ribu ini?

Melansir GridFame, sebelum mengetahui langkah untuk mendaftar bantuan top up sembako ini, ada baiknya untuk mengetahui syarat-syarat penerima bantuan ini terlebih dahulu diantaranya:

Calon penerima bansos Kartu Sembako 2021 masuk dan tergolong masyarakat miskin/rentan miskin;

Calon penerima bansos Kartu Sembako 2021 bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

Calon penerima bansos Kartu Sembako 2021 merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK);

Setelah yakin bahwa sudah memenuhi kriteria di atas, Andap dapat melakukan pendaftaran bansos top up Kartu Sembako dengan prosedur sbb.Baca Juga: BLT Dana Desa dan Top Up Kartu Sembako Rp300 Ribu Cair Kapan? Begini Kata Menko Airlangga Hartanto

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Masyarakat Indonesia! Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Diperluas, Simak Daftar Daerahnya di Sini

Pertama, Anda dapat mempersiapkan Kartu Keluarga (KK) maupun KTP setelah itu datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran DTKS.

(hal ini dikarenakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM adalah terdaftar di DTKS)

Bagi masyarakat yang sudah mendaftar DTKS, maka datanya akan dimusyawarahkan oleh pihak desa/kelurahan guna memutuskan status kelayakan masuk DTKS.

Hasilnya akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Kemudiam pihak Dinas Sosial (Dinsos) akan menggunakan berita acara untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, Bantuan JKP Diberikan Pemerintah Mulai Februari 2022, Penerima Bakal Kantongi Rp 5 Juta dan Jaminan Sosial Lainnya Ini

Jika data telah diverifikasi dan divalidasi, selanjutnya akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

Setelah itu, Dinas sosial (Dinsos) selanjutnya akan memproses data terkait untuk diverifikasi dan divalidasi, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Hasil verifikasi dan validasi data DTKS yang telah disahkan kemudian akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Lalu, data calon penerima bansos Kartu Sembako yang telah dilengkapi akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bansos Kartu Sembako dan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk mengecek kepesertaan atau status apakah terdaftar sebagai penerima Kartu Sembako atau tidak, peserta bisa langsung masuk ke laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos yakni https://dtks.kemensos.go.id/

(*)

Source : gridfame

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x