Pertama, Anda dapat mempersiapkan Kartu Keluarga (KK) maupun KTP setelah itu datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran DTKS.
(hal ini dikarenakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM adalah terdaftar di DTKS)
Bagi masyarakat yang sudah mendaftar DTKS, maka datanya akan dimusyawarahkan oleh pihak desa/kelurahan guna memutuskan status kelayakan masuk DTKS.
Hasilnya akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Kemudiam pihak Dinas Sosial (Dinsos) akan menggunakan berita acara untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Jika data telah diverifikasi dan divalidasi, selanjutnya akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
Setelah itu, Dinas sosial (Dinsos) selanjutnya akan memproses data terkait untuk diverifikasi dan divalidasi, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota.
Hasil verifikasi dan validasi data DTKS yang telah disahkan kemudian akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Lalu, data calon penerima bansos Kartu Sembako yang telah dilengkapi akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bansos Kartu Sembako dan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).