GridStar.ID - Berikut ini syarat lengkap vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun.
Berjalan sejak 14 Desember 2021 lalu, beberapa daerah ini yang telah memenuhi persyaratan.
Salah satunya di DKI Jakarta.
Namun sebelum itu perlu diketahui lebih lanjut mengenai persyaratan vaksinasi Covid-19 anak.
Syarat sebelum vaksinasi Covid-19 anak
Pertama, yang harus dipersiapkan adalah memastikan bahwa anak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bersekolah di Jakarta;
Melansir Tribunnews, “Bahwa anak yang dapat disuntik vaksin di fasilitas kesehatan DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK dan/ atau berdomisili di Jakarta,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti.
Berikut ini persyaratan lengkap untuk sasaran vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta:
Untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta
Untuk pelaksanaan selain di sekolah, maka sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas pada:
Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta
Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.
Untuk lokasi vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan mulai di sekolah, puskesmas maupun rumah sakit serta sentra vaksinasi di komunitas.
Selain itu, lokasi vaksin Covid-19 anak-anak usia 6-11 tahun juga akan disiapkan di sejumlah tempat seperti sekolah atau satuan pendidikan lainnya, serta lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan.
Untuk tahap awal, lokasi vaksin Covid-19 anak-anak usia 6-11 tahun hanya berlangsung di DKI Jakarta, atau Banten, atau Depok. Vaksin Covid-19 yang diberikan adah vaksin Sinovac (Coronavac /COVID 19 Biofarma). Opsi vaksin lain masih menunggu EUA BPOM dan Rekomendasi ITAGI.
Dalam pelaksanaannya vaksinasi dilakukan secara intramuskular (suntikan pada jaringan otot) di bagian lengan atas. Dosis 0,5 ml diberikan sebanyak 2 kali, dengan jarak minimal 28 hari.
(*)