Syarat mendapatkan vaksinasi booster Covid-19
Seperti diketahui vaksinasi booster ditujukan untuk para lansia dan renta. Dalam kesempatan yang berbeda Menko Marves, Luhut Binsar menyampaikan kebiajakan ini adalah salah satu langkah pemerintah antisipasi dalam merespon menyebarnya varian Omicron di sejumlah negara.
Luhut menjelaskan, pemerintah menyediakan vaksinasi booster gratis untuk 100 juta orang.
Untuk mendapatkan vaksinasi ini secara gratis akan diberikan kepada mereka (masyarakat) yang masuk dalam kategori PBI (penerima bantuan iuran) sementara bagi non PBI maka akan dikenakan biaya/ berbayar.
Berkaitan dengan PBI dan Non PBI, itu adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Baca Juga: Epidemiolog Soroti Vaksin Dua Dosis Sudah Tidak Mempan Lagi Untuk Cegah Covid-19 Ini Tanggapan Satgas
Mengutip laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Kemenkes Sudah Keluarkan Jadwal Vaksin Anak 6-11 Tahun, Kapan?
"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.
Sementara non PBI, kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster, ada tiga kategori; pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya dan bukan pekerja dan anggota keluarganya
Diketahui sebelumnya WHO mengeluarkan rekomendasi vaksin booster setelah Strategic Advisory Group of Experts (SAGE) tentang imunisasi mengadakan pertemuan pada Selasa (7/12).