Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Benar-Benar Tak Punya Hati! Guru Ngaji Tega Perkosa 12 Santriwati Sampai Hamil dan Punya Anak, Hingga Paksa Jadi Kuli Bangunan dan Mengemis

Hinggar - Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:02
pemerkosaan
Ilustrasi

pemerkosaan

Baca Juga: Miris! 7 Siswa SMK di Sumatera Utara Ini Ramai-Ramai Rudapaksa Temannya Sendiri di Kantin Sekolah, Para Pelaku Ancam Sebarkan Video Pemerkosaan Jika Korban Sampai Berani Melapor

Mirisnya lagi, Herry Wiryawan tega memaksa para korban untuk menjadi kuli bangunan saat proses pembangunan gedung pesantren.

"Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," kata Livia Istania DF Iskandar yang merupakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Mengaku Suka Kebablasan Saat Mabuk Hingga Perkosa Teman Sendiri, Ini Sosok Predator Seks Asal Malang yang Doyan Memanipulasi, Korban: Kamu Hebat atau Kemanusiaanmu Sudah Hilang?

Herry Wiryawan dijerat dakwaan primair Pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mendapat ancaman pidana 15 tahun dan bisa mendapat hukuman lebih berat lagi karena ia merupakan tenaga pendidik.

Baca Juga: Berita Kpop Terbaru, Skandal Pelecehan Seksualnya Masih Berlanjut, Kris Wu Kembali Dituding Melakukan Pemerkosaan Terhadap Perempuan di Amerika Serikat

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x