GridStar.ID - Perlakuan tak beradab dilakukan seorang guru pesantren terhadap 12 santriwati yang di Bandung.
Guru pesantren bernama Herry Wiryawan tega melakukan pemerkosaan terhadap 12 murid perempuannya hingga para korban hamil dan memiliki anak.
Ulah bejat tersebut sudah dilakukan Herry Wiryawan sejak tahun 2016 lalu hingga 2021.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," kata Dodi Gazali, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dikutip dari Kompas.com pada Rabu (08/12).
Menurut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bayi yang dilahirkan itu berjumlah sembilan orang dari empat santriwati.
Namun keterangan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut menyebutkan, dari 12 korban perkosaan, telah lahir delapan bayi dari tujuh korban.
Salah satu korban bahkan telah memiliki dua anak dari perbuatan Herry.
Tak sampai di sana Herry juga memanfaatkan anak-anak yang lahir itu untuk meminta sumbangan.
Mereka diakui sebagai anak yatim piatu untuk meminta sumbangan.