GridStar.ID - Artis muda Syifa Hadju baru-baru ini diketahui tengah berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan ke Malpores Tangerang Selatan, Kawasan Serpong pada (28/02).
Syifa Hadju didampingi oleh sang ibu Shendy Hadju dan Sandy Arifin sebagai kuasa hukum.
Usai dimintai keterangan selama lima jam, Syifa Hadju akhirnya resmi melaporkan.
Terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.
Hal itu disampaikan oleh Wibisono pihak Kasatreskim Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Terancam Ganti Rugi Rp 9,5 Miliar, Gen Halilintar Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Mengutip Kompas.com, "Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram.
Dari sodara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," Ucap Wibisono.
Laporan terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.