GridStar.ID - Baru-baru ini laporan kasus dugaan penganiayaan Ayu Thalia oleh Nicholas Sean disebut dihentikan.
Polsek Penjaringan jakarta Utara menghentikan kasus dugaan penganiayaan tersebut lantaran tak cukup bukti.
Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy tak mau menyebut laporan tersebut adalah laporan bohong.
"Ya saya nyatakan bahwa itu tidak cukup bukti.
Tidak ditemukan peristiwa tindak pidana.
Orang kalau buat laporan polisi ada konsekuensi hukum kan," ujar Ahmad Ramzy saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Namun, Ramzy tetap akan mengawal kasus ini lantaran adanya dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, tetap ada konsekuensi hukum yang bakal dijatuhkan ke Ayu Thalia.
"Kita akan kawal proses laporan polisi kita di Polres Jakarta Utara.
Dan kita meminta pihak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum kepada kita sebagai pelapor untuk bisa meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," sambungnya.
Ayu Thalia membuat laporan pada 27 Agustus 2021 lalu.
Ayu menyatakan pada pihak kepolisian adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Tak lama kemudian, Nicholas Sean membantah dan melaporkan balik Ayu atas dugaan pencemaran nama baik. (*)