GridStar.ID - Baru-baru ini laporan kasus dugaan penganiayaan Ayu Thalia oleh Nicholas Sean disebut dihentikan.
Polsek Penjaringan jakarta Utara menghentikan kasus dugaan penganiayaan tersebut lantaran tak cukup bukti.
Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy tak mau menyebut laporan tersebut adalah laporan bohong.
"Ya saya nyatakan bahwa itu tidak cukup bukti.
Tidak ditemukan peristiwa tindak pidana.
Orang kalau buat laporan polisi ada konsekuensi hukum kan," ujar Ahmad Ramzy saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Namun, Ramzy tetap akan mengawal kasus ini lantaran adanya dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, tetap ada konsekuensi hukum yang bakal dijatuhkan ke Ayu Thalia.
"Kita akan kawal proses laporan polisi kita di Polres Jakarta Utara.