GridStar.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak sulung Ahok rupanya masih berlanjut.
Terkait kasus tersebut, kuasa hukum dari Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengungkap kemungkinan kasus dugaan penganiayaan ini bisa dihentikan.
Hal ini dikarenakan, laporan Ayu Thalia tak memenuhi unsur pembuktian adanya penganiayaan.
"Ya kami optimis ini akan segera tuntas, dan terkait motif pelapor melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada klien kami, tentu publik sudah bisa menilai sendiri ya apa motivasi dari AT melakukan hal tersebut,” kata Ahmad Ramzy ungkap Ahmad Ramzy dikutip dari Kompas.com.
Pengacara juga menyampaikan bahwa adanya inkonsistensi Ayu Thalia saat melakukan konfrontasi.
Ayu Thalia tak bisa menyusun kronologi peristiwa penganiayaan yang terjadi secara konsisten.
"Pihak AT inkosisten terkait narasi penganiayaan yang dia bangun. Sebelumnya dia katakan Nicholas mendorong dia, di acara TV dia bilang dia ditarik, sekarang dia bilang dia didorong kemudian ditarik, ini yang benar yang mana?" ujar Ahmad Ramzy.
Karena itulah Ahmad Ramzy optimis jika kasus ini akan segera selesai.
"Ya kami optimis ini akan segera tuntas, dan terkait motif pelapor melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada klien kami, tentu publik sudah bisa menilai sendiri ya apa motivasi dari AT melakukan hal tersebut,” tutur Ramzy.
Diketahui, Nicholas Sean dilaporkan ke polisi oleh selebgram Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan.
Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu. (*)