GridStar.ID - Kabar gembira, UMP 2022 telah diumumkan.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022 melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.
Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.
Mengutip Kontan.co.id, dengan kenaikanUMPsebesar 1,09% maka besaranUMP2022tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.
Lalu,UMPtahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas Upah Minimum.
Sehingga upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah buruh.
Keempat provinsi tersebut adalah:
- Sumatera Selatan denganUMPtahun 2022 Rp 3.144.446.
- Sulawesi Utara denganUMPtahun 2022 Rp 3.310.723.
- Sulawesi Selatan denganUMPtahun 2022 Rp 3.165.876.
- Sulawesi Barat denganUMPtahun 2022 Rp 2.678.863.
Berikut daftarUMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:
-UMP2022DKI Jakarta Rp 4.453.724.
-UMP2022Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.
Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Begini Aturan PPKM Mulai dari Sekolah Tatap Muka hingga Mall!
-UMP2022Sumatera Selatan Rp 3.144.446.
-UMP2022Sulawesi Utara Rp 3.310.723.
-UMP2022Sulawesi Selatan Rp 3.165.876.
-UMP2022Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Adapun, penetapanUMPini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021.
Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, CPNS Kemenkumham 2021 Diumumkan Hari Ini, Siap-Siap Ikuti Tahapan SKB Berikut!
Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:
Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)
Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.
Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.
Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulDAFTAR UMP 2022: Simak Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah, Jakarta Rp 4,45 Juta