-UMP2022Sulawesi Utara Rp 3.310.723.
-UMP2022Sulawesi Selatan Rp 3.165.876.
-UMP2022Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Adapun, penetapanUMPini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021.
Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, CPNS Kemenkumham 2021 Diumumkan Hari Ini, Siap-Siap Ikuti Tahapan SKB Berikut!
Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:
Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)
Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.
Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.