Follow Us

Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, UMP Tahun 2022 Telah Ditetapkan, DKI Jakarta Tertinggi hingga Jawa Tengah Terendah Segini Besarannya

Rahma - Sabtu, 20 November 2021 | 18:02
Ilustrasi Gaji
dok.Kompas.com

Ilustrasi Gaji

GridStar.ID - Kabar gembira, UMP 2022 telah diumumkan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022 melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Tak Tahu Menahu Jika Teddy Pardiyana Jatuh Miskin hingga Harus Hidup di Gubuk Bambu, Putri Delina Pikirkan Nasib Sang Adik: Mau Ketemu, Tapi Belum Ada Jawaban

Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.

Mengutip Kontan.co.id, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.

Lalu, UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Bukan Sultan dari Lahir, Rieta Amilia Beberkan Perjuangannya Menghidupi Dua Anaknya dari Nol, Aib Pernikahannya dengan Gideon Tengker Terbongkar: Bak Burung dalam Sangkar

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas Upah Minimum.

Source : tribunnews

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest