a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;
f. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.
Sebagai informasi, pelaksanaan SKB akan berlangsung mulai 15 November hingga 18 Desember. Selanjutnya, akan dilakukan pengolahan hasil SKD dan SKB pada 29 November-20 Desember,rekonsiliasi integrasi hasil SKDdan SKB akan dilaksanakan pada 2-24 Desember.
Kemudian, dilakukan validasi hasil integrasi SKD dan SKB yang dimulai 5-28 Desember, penyampaian hasil SKD dan SKB 7-30 Desember, pengumuman hasil kedua tes akan disampaikan pada 9 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Apabila peserta CPNS tak puas dengan hasil yang diumumkan maka bisa mengajukan masa sanggah 13 Desember-8 Januari 2022.