GridStar.ID - Masih banyak masyarakat yang kebingungan mengenai tata cara dan biaya yang diperlukan untuk membuatsertifikat tanah.
Termasuk saat sertifikat tanah hilang atau rusak.
Sertifikat tanahhilangataurusaktentu merisaukan. Sebab, dokumen ini sangat penting.Sertifikat tanah adalah bukti yang menjamin kepastian hukum pemilik tanah atau bangunan, agar bisa terhindar dari pihak lain yang mengeklaim.
Jadi, kalaupunsertifikat tanahhilang atau rusak, Anda masih bisa menggantinya dengan yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat pengganti bisa dilakukan Kantor Pertanahan atas permohonan pemegang hak.Sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
Perihal penggantian sertifikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertifikat, dokumen yang lama ditahan dan dimusanahkan.Melansir PPID Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan, waktu penyelesaian, hinggabiayapenggantian sertifikat tanah hilang atau rusak.
Persyaratan MenggantiSertifikat TanahHilang1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup2. Surat kuasa apabila dikuasakan
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Pandemi Covid-19 di Indonesia Bakal Berakhir Jika Seluruh Masyarakat Penuhi Kriteria Berikut Ini3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum5. Fotokopi Sertifikat (jika ada)6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:1. Identitas diri2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon3. Pernyataan tanah tidak sengketa4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik5. Pengumuman di surat kabarSetelah melalui proses di Kantor Pertanahan, waktu penyelesaiannya yakni 40 hari kerja.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Nekat Akad Ulang demi Bisa Rujuk Kembali, Sosok Ini Bongkar Jika Rumah Tangga Rizki DA dan Istri Kembali Retak, Doa Nadya Mustika Ini Jadi Sorotan: Semoga Allah IzinkanSementara untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan Surat Ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.
Persyaratan Mengganti Sertifikat TanahRusak1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup2. Surat kuasa apabila dikuasakan3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (apabila dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum5. Sertifikat asli
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Bak Tepis Isu Tak Sedap Terkait Rumah Tangganya dengan Rayakan Pesta Mewah bareng Sirajuddin Mahmud, Zaskia Gotik Ungkap Hubungan dengan Imel PC: Terima Kasih Mami Imel...Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:1. Identitas diri2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon3. Penyetaan tanah tidak sengketa4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisikSetelah melalui proses di Kantor Pertanahan, waktu penyelesaiannya yakni 19 hari kerja. Sementara untuk biayanya senilai Rp 50.000 per sertifikat.
(*)
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Menggantinya"