"Yang menentukan status pandemi atau bukan adalah WHO," kata Wiku.
Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi negara salah satunya Indonesia agar status pandemi segera dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Adapun kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.Kriteria pencabutans status pandemi Covid-19
1. Kasus baru rendah
Salah satu indikasi pandemi mereda adalah rendahnya kasus penularan di masyarakat. Kriteria kasus rendah adalah di bawah 10 kasus/100.00 jiwa per hari.
"Misalnya 2 kasus infeksi baru/100.000 jiwa/hari, itu sudah terkendali. Tapi tidak boleh terkonsentrasi pada satu wilayah saja, harus tersebar," ujar Dicky.
2. Positivity Rate rendah
Selanjutnya adalah tingkat positivitas yang rendah, yakni di bawah 1 persen. Angka positivity rate adalah perbandingan antara jumlahkasus positif Covid-19dengan jumlah tes yang dilakukan.
Angka positifitas rendah ini diperlukan untuk memastikan bagaimana kualitas pengujian dan pelacakan yang ada. Karena pelacakan juga pengujian inilah yang pada akhirnya digunakan untuk mendapatkan angka X kasus baru/100.000 jiwa/ hari di masyarakat.