Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan, motif BB dan AN menjual bayi mereka karena dilatarbelakangi masalah ekonomi.
“Motifnya karena ekonomi, sehingga pelaku ini tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan satu bulan,” sebutnya, Jumat.
Toni memastikan bahwa bayi tersebut dalam kondisi sehat.
Ia menambahkan, lima pelaku, yaitu BB, AN, GT, PT, dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Saat Pasutri di Palembang Bersekongkol Jual Bayinya yang Berusia 1 Bulan...