GridStar.ID - Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan, BB (26) dan AN (25), tega menjual bayinya yang berusia satu bulan.
Kasus ini terkuak usai BB melaporkan istri sirinya, AN, ke polisi.
Faktanya BB sendiri yang mendalangi untuk menjual anaknya.
Keduanya awalnya menawarkan bayi tersebut seharga Rp 10 juta.
Namun, tanpa sepengetahuan suaminya, AN menjual putrinya senilai Rp 7 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni GT (37), PT (27), dan RH (37).
GT adalah sosok yang menyalurkan bayi tersebut.
Adapun PT dan RH merupakan pihak yang menghubungi GT.
Perdagangan bayi itu terjadi pada 19 Oktober 2021.