Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesel Baru Tahu! Lolos Tahap 1, Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan PPPK Guru Tak Kalah cari CPNS

Rahma - Minggu, 31 Oktober 2021 | 13:32
BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021
dok.TribunJogja

BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021

GridStar.ID - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PPPK Guru sudah diumumkan pada Jumat 8 Oktober 2021.

Adapun hak yang akan didapatkan adalahgaji,tunjangan, sertacuti.

BesarangajiPPPK ditentukan berdasarkan golongan serta lama masa kerja.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Merasa Dirinya Aneh karena Tak Memiliki Rasa Belas Kasih, Maia Estianty Sampai Harus Terapi ke Psikolog, Ini yang Dialaminya

Sedangkan,tunjangansertacutimengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK pada tiap golongan?

Serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Blak-Blakan Ingin Nikah Muda, Umi Pipik Beri Abidzar Peringatan Keras soal Calon Istrinya Kelak, Ada Syarat Khusus

Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut gaji dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK, yakni:

GajiPPPK

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III

Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV

Rp 2.129.500 - 3.089.600

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Jangan Sampai Terserang DBD, Gunakan Bahan Alami yang Ada di Rumah Ini sebagai Pengusir Nyamuk, Dijamin Murah dan Aman

- Golongan V

Rp 2.325.600 - 3.879.700

- Golongan VI

Rp 2.539.700 - 4.043. 800

- Golongan VII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan VIII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan IX

Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Anaknya Disangka Matre Gegara Nikahi Janda Anak Satu, Terungkap Jika Mertua Jessica Iskandar Rupanya Bukan Orang Sembarangan, Ladang Uang Vincent Verhaag Melimpah!

- Golongan X

Rp 3.091.900 - 5.078.000

- Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

- Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

TunjanganPPPK

Adapun tunjangan yang akan didapatkanPPPK, yakni:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan Struktural

- Tunjangan Jabatan Fungsional

- dan Tunjangan lainnya

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Rumah Tangganya Dikabarkan Retak Gegara Sirajuddin Mahmud Masih Sering Kunjungi Rumah Mantan Istri, Zaskia Gotik Justru Beberkan Pembicaraannya dengan Imel Putri Cahyati: yang Penting Suami Pulang

Sebagai informasi, besaran TunjanganPPPKdiberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut hak cuti yang akan diperoleh PPPK, yakni:

1. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, maka berhak memperoleh cuti tahunan.

Perlu diketahui, lamanya hak atas cuti tahunan PPPK adalah 12 hari kerja.

Untuk mendapatkan hak cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Para Perempuan Pasti Syok Lihat Hasilnya, Cara Cepat Turunkan Berat Badan Dalam Waktu Singkat Bonus Perut Jadi Rata

2. Cuti Sakit

PPPK yang mengalami sakit lebih dari 1 sampai 14 hari, memiliki hak untuk memperoleh cuti sakit.

Hal tersebut dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter

3. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan.

Sebagai informasi, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

PPPK dapat menggunakan hak cuti melahirkan dengan ketentuan, mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewemang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Perlu diketahui, PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Cuti Bersama

Cuti bersama untuk PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil?

Perlu diketahui, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

(*)

Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judulLolos Seleksi PPPK Tahap 1? Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x