GridStar.ID - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PPPK Guru sudah diumumkan pada Jumat 8 Oktober 2021.
Adapun hak yang akan didapatkan adalah gaji, tunjangan, serta cuti.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta lama masa kerja.
Sedangkan, tunjangan serta cuti mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK pada tiap golongan?
Serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?
Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut gaji dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK, yakni:
Gaji PPPK
- Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200