Follow Us

Nyesel Baru Tahu! Lolos Tahap 1, Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan PPPK Guru Tak Kalah cari CPNS

Rahma - Minggu, 31 Oktober 2021 | 13:32
BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021
dok.TribunJogja

BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021

GridStar.ID - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PPPK Guru sudah diumumkan pada Jumat 8 Oktober 2021.

Adapun hak yang akan didapatkan adalah gaji, tunjangan, serta cuti.

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta lama masa kerja.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Merasa Dirinya Aneh karena Tak Memiliki Rasa Belas Kasih, Maia Estianty Sampai Harus Terapi ke Psikolog, Ini yang Dialaminya

Sedangkan, tunjangan serta cuti mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK pada tiap golongan?

Serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Blak-Blakan Ingin Nikah Muda, Umi Pipik Beri Abidzar Peringatan Keras soal Calon Istrinya Kelak, Ada Syarat Khusus

Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut gaji dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK, yakni:

Gaji PPPK

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

Halaman Selanjutnya

- Golongan II
1 2 3 ... 7

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular