Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesel Baru Tahu! Lolos Tahap 1, Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan PPPK Guru Tak Kalah cari CPNS

Rahma - Minggu, 31 Oktober 2021 | 13:32
BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021
dok.TribunJogja

BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan Struktural

- Tunjangan Jabatan Fungsional

- dan Tunjangan lainnya

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Rumah Tangganya Dikabarkan Retak Gegara Sirajuddin Mahmud Masih Sering Kunjungi Rumah Mantan Istri, Zaskia Gotik Justru Beberkan Pembicaraannya dengan Imel Putri Cahyati: yang Penting Suami Pulang

Sebagai informasi, besaran TunjanganPPPKdiberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut hak cuti yang akan diperoleh PPPK, yakni:

1. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, maka berhak memperoleh cuti tahunan.

Perlu diketahui, lamanya hak atas cuti tahunan PPPK adalah 12 hari kerja.

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x