Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.
"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10).
Hanya saja, kata Sambodo, berdasarkan data base, penggunaan nopol RFS pada mobil Rachel Vennya itu terdapat pada Alphard berwarna putih, bukan hitam.
Polisi pun bakal menyelidiki lebih lanjut mengenai penggunaan nomor kendaraan itu dengan berencana memanggil Rachel Vennya.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mendatangi rumah Rachel Vennya guna memastikan penggunaan nopol berkode RFS pada mobil Alphard berwarna Hitam.
Lebih lanjut, Sambodo sendiri menjelaskan soal plat nomor RFS yang dipakai Rachel Vennya itu diperuntukan untuk pejabat sipil.
Tapi dengan persyaratan tertentu, plat tersebut bisa dipakai oleh masyarakat sipil.
"Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunanan STNK kuhusus dan STNK rahasia, itu ada aturannya salah satunya RFS dan itu untuk pejabat sipil, di data kita, RFS pejabat sipil itu 4 angka," tutur Sambodo.
"Kalau 2,3 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa tentu saja, dengan mematuhi ketentuan, termasuk dengan pembayaran PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan PNPB di UU Polri, jadi ada tarifnya, 3 angka itu 7,5 (juta) dan itu dibayarkan ke kas negara," ujarnya mengungkapkan.