Follow Us

Sudah Ketok Palu! Pemerintah Umumkan Daftar Hari Libur Tahun 2022, Bagaimana dengan Cuti Bersama?

Hinggar - Jumat, 24 September 2021 | 11:03
Ilustrasi kalender
tribun jakarta

Ilustrasi kalender

Aturan cuti bersama 2022

Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu (22/9/2021), Muhadjir mengatakan, terkait cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian, melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dimaksudkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Baca Juga: PKL dan Pemilik Warteg Ikut Kecipratan Rezeki Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Syarat Untuk Mendapatkannya

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata dia.

Muhadjir menambahkan, aturan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur oleh Kemenpan-RB.

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Presiden Joko Widodo Umumkan Perpanjangan PPKM Mulai 7 September, Sampai Kapan?

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul direalisasi pada tahun 2022," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, tahun ini dua hari libur nasional digeser dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang belum mereda.

Kedua hari libur itu adalah Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest