GridStar.ID-Nama Rezky Aditya tentunya tak lagi asing di telinga masyarakat Indonesia.
Aktor berusia 37 tahun itu wajahnya memang kerap menghiasi layar kaca Indonesia sejak dulu.
Namun belum lama ini, ada gosip tak sedap menimpa suami Citra Kirana tersebut.
Hal itu terjadi setelah muncul wanita berinisial W atau Wenny Ariani yang mengaku memiliki anak dari suami Citra Kirana tersebut.
Wenny Ariani pun ingin meminta pengakuan Rezky Aditya atas anak yang lahir pada tahun 2013 itu.
Tentu pengakuan Wenny Ariani ini menjadi sorotan publik.
Sayangnya hingga kini Rezky Aditya terlihat tak memberikan reaksi apapun terhadap Wenny Ariani.
Termasuk pula keinginan tes DNA yang tak dihiraukan Rezky Aditya.
Geram menunggu lama, Rezky Aditya yak mau tes DNA, Wenny Ariani pun memilih jalur hukum.
Wenny Ariani telah melaporkan Rezky Aditya ke pihak berwajib dengan tuduhan menelantarkan anak.
Laporan tersebut diketahui sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 18 Agustus 2021.
Didampingi kuasa hukumnya, Wenny Ariani telah menjalani pemeriksaan awal atas laporannya tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa pada hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan awal sebagai pelapor," kata Rusdianto Maulatuwa selaku kuasa hukum Wenny Ariani.
Pemeriksaan awal kali ini dikatakan Rusdianto telah menguak fakta baru.
"Pemeriksaan kali ini sebenarnya ada fakta baru yang terungkap, yang mungkin sebelumnya belum dapat diungkapkan" imbuhnya.
Rusdianto menyebut jika laporan yang dilayangkan kliennya sekarang ini murni tentang anak, tak ada tujuan lain.
"Persoalan ini murni tentang anak. Yang mana, anak yang dilahirkan ini mendapat penelantaran dari ayahnya," tegas Rusdiyanto.
Sementara itu, Rusdianto menjelaskan terkait fakta baru yang disampaikan sebelumnya.
"Nah, penelantaran itu lah yang dijadikan suatu unsur bahwa sebelum terjadinya penelantaran anak ini, bahwa ada upaya-upaya dari klien saya yang memberikan kesempatan kepada terlapor untuk dia menjalankan tugas hak dan kewajibannya," lanjut Rusdianto menjelaskan detail fakta baru yang ditemukannya.
Tak sampai situ, fakta baru juga terungkap, rupanya kasus yang terjadi di antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani ini juga ada campur tangan keluarga.
"Ternyata, dalam pemeriksaan itu terbuka suatu fakta baru. Ketika si klien kami hendak mengkomunikasikan anak ini kepada terlapor, ternyata upaya yang dilakukan klien saya ini dihambat oleh keluarga besarnya. Apa yang dilakukan si Rezky ini sebenarnya juga dibantu oleh keluarga besarnya," ungkapnya.
Maka dari itu, laporan Wenny kali ini akan dibuka dengan pasal baru yaitu tentang persekongkolan yang melawan hukum.
Lebih lanjut, Rusdianto Matulatuwa, selaku kuasa hukum Wenny, mengatakan sudah memberikan pilihan kepada Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA secara sukarela melalui Pengadilan Negeri Tangerang atau ada upaya paksa dari kepolisian.
“Untuk pilihan kedua, terlapor sebenarnya sangat memungkinkan untuk dijemput paksa untuk menjalani tes DNA.
Tapi sampai sekarang, dia masih sembunyi di balik ilalang.
Jadi ya tak ada pilihan lain (selain jemput paksa)” tutur Rusdianto.
Mengakhiri penjelasannya, Rusdianto Matulatuwa berharap Rezky Aditya untuk tidak bersembunyi di balik nama besarnya.
“Hadapi dan selesaikan secara singkat dan efektif.
Jadi persoalan lekas selesai,” tandasnya. (*)