Wenny Ariani telah melaporkan Rezky Aditya ke pihak berwajib dengan tuduhan menelantarkan anak.
Laporan tersebut diketahui sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 18 Agustus 2021.
Didampingi kuasa hukumnya, Wenny Ariani telah menjalani pemeriksaan awal atas laporannya tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa pada hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan awal sebagai pelapor," kata Rusdianto Maulatuwa selaku kuasa hukum Wenny Ariani.
Pemeriksaan awal kali ini dikatakan Rusdianto telah menguak fakta baru.
"Pemeriksaan kali ini sebenarnya ada fakta baru yang terungkap, yang mungkin sebelumnya belum dapat diungkapkan" imbuhnya.
Rusdianto menyebut jika laporan yang dilayangkan kliennya sekarang ini murni tentang anak, tak ada tujuan lain.
"Persoalan ini murni tentang anak. Yang mana, anak yang dilahirkan ini mendapat penelantaran dari ayahnya," tegas Rusdiyanto.
Sementara itu, Rusdianto menjelaskan terkait fakta baru yang disampaikan sebelumnya.
"Nah, penelantaran itu lah yang dijadikan suatu unsur bahwa sebelum terjadinya penelantaran anak ini, bahwa ada upaya-upaya dari klien saya yang memberikan kesempatan kepada terlapor untuk dia menjalankan tugas hak dan kewajibannya," lanjut Rusdianto menjelaskan detail fakta baru yang ditemukannya.