Tak sampai situ, fakta baru juga terungkap, rupanya kasus yang terjadi di antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani ini juga ada campur tangan keluarga.
"Ternyata, dalam pemeriksaan itu terbuka suatu fakta baru. Ketika si klien kami hendak mengkomunikasikan anak ini kepada terlapor, ternyata upaya yang dilakukan klien saya ini dihambat oleh keluarga besarnya. Apa yang dilakukan si Rezky ini sebenarnya juga dibantu oleh keluarga besarnya," ungkapnya.
Maka dari itu, laporan Wenny kali ini akan dibuka dengan pasal baru yaitu tentang persekongkolan yang melawan hukum.
Lebih lanjut, Rusdianto Matulatuwa, selaku kuasa hukum Wenny, mengatakan sudah memberikan pilihan kepada Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA secara sukarela melalui Pengadilan Negeri Tangerang atau ada upaya paksa dari kepolisian.
“Untuk pilihan kedua, terlapor sebenarnya sangat memungkinkan untuk dijemput paksa untuk menjalani tes DNA.
Tapi sampai sekarang, dia masih sembunyi di balik ilalang.
Jadi ya tak ada pilihan lain (selain jemput paksa)” tutur Rusdianto.
Mengakhiri penjelasannya, Rusdianto Matulatuwa berharap Rezky Aditya untuk tidak bersembunyi di balik nama besarnya.
“Hadapi dan selesaikan secara singkat dan efektif.