Follow Us

Nyesel Baru Tahu, Jangan Sedih PPKM Diperpanjang, Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Pakai Tes Antigen Saja Ini Syaratnya!

Rahma - Selasa, 07 September 2021 | 21:01
Antigen
istock

Antigen

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Berat Badan Turun Drastis dengan Tidur Tanpa Menggunakan Lampu, Ini 8 Kegiatan Lain yang Mampu Pangkas Angka Timbangan!

Pada beleid yang diperbaharui per 7 September 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali

Secara rinci, untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali, penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Verifikasi Penerima BSU Tahap 3 Bagi Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Lainnya Lama? Ini Penjelasan Kemnaker

Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Aturan penerbangan dari atau menuju bandara di Jawa-Bali

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Al dan Dul Bongkar Pesan Maia Estianty Saat Harus Bersikap pada Ibu Sambungnya, Al Ghazali: Itu Ajaran Bunda

Sementara itu, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan bahwa penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest