Follow Us

PPKM Masih Diberlakukan Hingga 13 September Mendatang, Ini 19 Poin Aturan Terbaru Untuk Daerah Level 3

Hinggar - Selasa, 07 September 2021 | 11:02
Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang
youtube

Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang

Aturan PPKM level 3

Berikut aturan lengkap PPKM level 3 Jawa-Bali:

Sekolah dan kantor

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.

Baca Juga: PPKM yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Ini Aturan Baru yang Berlaku, Tempat Ibadah Dibuka Hingga Industri Berorientasi Ekspor Bisa Beroperasi 100 Persen

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beropeasi dengan ketentuan sebagai berikut: Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50 persen staf di lokasi terkait dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran.

Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikias, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 50 persen, 10 persen pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus Mendatang, Beberapa Daerah Alami Penurunan Status Level

4. Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest