GridStar.ID - Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Berdasar pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Mulai 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Lantas, apa saja uang yang ditarik itu?
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran.
Melansir Kompas.com, Junanto menyebutkan rincian dari Uang Rupiah Khusus tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Rambut Tak Lagi Rontok Cuma Pakai Bawang, Begini Cara Mudahnya Wajib Dicoba!
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:
Uang logam Rp 200 berbahan perak, uang logam Rp 250 berbahan perak, uang logam Rp 500 berbahan perak, uang logam Rp 750 berbahan perak, uang logam Rp 1.000 berbahan perak, uang logam Rp 2.000 berbahan emas, uang logam Rp 5.000 berbahan emas, uang logam Rp 10.000 berbahan emas, uang logam Rp 20.000 berbahan emas, uang logam Rp 25.000 berbahan emas.
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
Uang logam Rp 2.000 berbahan perak, uang logam Rp 5.000 berbahan perak, uang logam Rp 100.000 berbahan emas.
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
Uang Rp 10.000 berbahan perak dan ang Rp 200.000 berbahan emas.
4. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
Uang Rp 10.000 berbahan perak dan Uang Rp 200.000 berbahan emas.
5. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
Uang Rp 125.000 berbahan emas, uang Rp 250.000 berbahan emas, uang Rp 750.000 berbahan emas.
Junanto menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK di atas, pihaknya memfasilitasi penukaran, hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau pada 29 Agustus 2031.
"Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (02/09).
Saat disinggung terkait besaran uang yang akan didapat sewaktu menukar, imbuhnya adalah sama dengan nominal yang tertera di uang logam tersebut.
"Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud," pungkasnya.
(*)