Uang logam Rp 2.000 berbahan perak, uang logam Rp 5.000 berbahan perak, uang logam Rp 100.000 berbahan emas.
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
Uang Rp 10.000 berbahan perak dan ang Rp 200.000 berbahan emas.
4. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
Uang Rp 10.000 berbahan perak dan Uang Rp 200.000 berbahan emas.
5. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
Uang Rp 125.000 berbahan emas, uang Rp 250.000 berbahan emas, uang Rp 750.000 berbahan emas.
Junanto menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK di atas, pihaknya memfasilitasi penukaran, hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau pada 29 Agustus 2031.
"Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (02/09).