Bagi warga Jakarta yang ingin mencetak KIA dapat mengajukannya melalui situs atau aplikasi Alpukat Betawi di laman ini: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
Adapun dokumen yang dibutuhkan hanya akta kelahiran dari anak pemohon pengajuan KIA.
Pendaftaran akun
Sebelum mengajukan surat permohonan, warga Jakarta wajib membuat akun terlebih dahulu di Alpukat Betawi.
Pada menu pendaftaran akun, ada pilihan Penduduk DKI Jakarta dan Penduduk Non DKI Jakarta.
Sebagai catatan, hanya pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta-lah yang bisa mengajukan layanan yang dibutuhkan, seperti pencetakan KK.
Saat membuat akun, pemohon diminta mengisi sejumlah kolom seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor KK, email, nama lengkap, nomor handphone, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan password (kata kunci).
Lalu, pemohon juga diminta menuliskan kode verifikasi pendaftaran (CAPTCHA).
Setelah itu, klik 'Submit'.
Masukkan angka verifikasi akun yang dikirim sistem ke SMS pemohon.