GridStar.ID - Berikut panduan dan syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) secara online.
KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Kartu yang diberlakukan sejak 2016 itu diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
KIA tidak diwajibkan.
Akan tetapi, ada sejumlah manfaat bagi pemilik kartu tersebut.
Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:
Melindungi pemenuhan hak anak, Menjamin akses sarana umum, Mencegah perdagangan anak,
Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk,
Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.