Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali melanjutkan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi.
Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke PPKM level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.