Follow Us

PPKM yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Ini Aturan Baru yang Berlaku, Tempat Ibadah Dibuka Hingga Industri Berorientasi Ekspor Bisa Beroperasi 100 Persen

Hinggar - Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:03
Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang
youtube

Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Kabar Gembira Ini, PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Daftar Bansos dari Pemerintah Ini Dilanjutkan Sampai September 2021

Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

Baca Juga: PPKM Masih Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Simak Aturan Lengkapnya, Mall dan Tempat Ibadah Boleh Dibuka

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali melanjutkan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Makan di Tempat 30 Menit dan Mal Boleh Buka, PPKM Level 2-4 Resmi Diperpanjang sampai 23 Agustus 2021

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke PPKM level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest